Correct Article 16
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Kepala melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c terhadap pelaksanaan RPPLH.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Deputi dan dilaporkan kepada Kepala.
Your Correction
