Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c terhadap pelaksanaan RPPLH. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Deputi dan dilaporkan kepada Kepala.
Your Correction