Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) menjadi dasar dalam penyusunan RPPLH.
Your Correction