Correct Article 5
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:
a. potensi dan ketersediaan;
b. jenis yang dimanfaatkan;
c. bentuk penguasaan;
d. pengetahuan pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. bentuk kerusakan; dan
f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
(2) Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pengumpulan data dan informasi;
b. analisis data dan informasi;
c. pendokumentasian; dan
d. evaluasi.
(3) Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Deputi berkoordinasi dengan kedeputian terkait.
(4) Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
