Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. inventarisasi Lingkungan Hidup; dan b. penyusunan dan penetapan RPPLH.
Your Correction