Correct Article 43
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah disahkan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara; dan
b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah disahkan dalam Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, ditetapkan dengan keputusan Kepala sesuai dengan Peraturan Kepala ini.
Your Correction
