Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai petunjuk pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 ditetapkan dengan keputusan Kepala.
Your Correction