Correct Article 41
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib untuk memulihkan atau memperbaiki kerusakan.
(2) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tingkat ringan dalam bentuk teguran tertulis; dan
b. tingkat sedang dalam bentuk denda administratif.
Your Correction
