Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tingkat ringan dalam bentuk teguran tertulis. b. tingkat sedang, terdiri atas: 1. penghentian sementara kegiatan; 2. penghentian sementara pelayanan umum; 3. penutupan lokasi; dan/atau 4. pemulihan fungsi Lahan dan media lingkungan; c. tingkat berat, terdiri atas: 1. pencabutan Insentif; 2. pencabutan izin; 3. pembatalan izin; 4. pembongkaran bangunan; dan/atau 5. denda administratif. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction