Correct Article 39
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Peran serta masyarakat dilakukan melalui:
a. pemberian usulan, tanggapan, dan saran perbaikan atas perencanaan Pelindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. pelaksanaan kegiatan pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c. penelitian untuk Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. penyampaian laporan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
e. pendanaan untuk pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
f. pemberdayaan Petani;
g. pengajuan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan
h. pengajuan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction
