Correct Article 38
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pendanaan Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Pendanaan Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
