Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala melalui Deputi dengan melibatkan unit organisasi membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terintegrasi. (2) Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian integral dari sistem informasi pertanian di Ibu Kota Nusantara. (3) Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penganalisisan; d. penyimpanan; e. penyajian; dan f. penyebaran data dan informasi tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (4) Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk: a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan d. Tanah Telantar dan subyek haknya. (5) Data dan informasi tentang Lahan dalam Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi tentang: a. fisik alamiah; b. fisik buatan; c. kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi; d. status kepemilikan dan/atau penguasaan; e. luas dan lokasi Lahan; dan f. jenis komoditas tertentu yang bersifat Pangan Pokok.
Your Correction