Correct Article 36
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pengawasan terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. laporan;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana di maksud ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
