Correct Article 27
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kepala wajib melakukan:
a. pembinaan setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
dan
b. pelindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Deputi dengan melibatkan unit organisasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi pelindungan;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kepada masyarakat;
e. penyebarluasan informasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
(4) Tata cara penyelenggaraan pembinaan ditetapkan dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
