Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala wajib melakukan: a. pembinaan setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan b. pelindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi dengan melibatkan unit organisasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi pelindungan; b. sosialisasi peraturan perundang-undangan; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kepada masyarakat; e. penyebarluasan informasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. (4) Tata cara penyelenggaraan pembinaan ditetapkan dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction