Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan wajib: a. memanfaatkan tanah sesuai peruntukan; b. menjaga kesuburan tanah; c. mencegah kerusakan Lahan; d. memelihara kelestarian lingkungan; dan e. mencegah kerusakan irigasi.
Your Correction