Correct Article 26
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan wajib:
a. memanfaatkan tanah sesuai peruntukan;
b. menjaga kesuburan tanah;
c. mencegah kerusakan Lahan;
d. memelihara kelestarian lingkungan; dan
e. mencegah kerusakan irigasi.
Your Correction
