Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjamin konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan: a. pelindungan sumber daya Lahan dan air; b. pelestarian sumber daya Lahan dan air; c. pengelolaan kualitas Lahan dan air; d. pengendalian pencemaran; dan e. pengendalian perubahan iklim. (2) Deputi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction