Correct Article 24
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
Your Correction
