Correct Article 23
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan dukungan penelitian.
(2) Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pengembangan penganekaragaman pangan;
b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian Lahan;
c. pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. inovasi pertanian;
e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
f. fungsi ekosistem; dan
g. sosial budaya dan kearifan lokal.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan dapat melibatkan lembaga/instansi terkait dan dibantu lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi.
Your Correction
