Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ekstensifikasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. pencetakan Lahan sawah; b. penetapan Lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau c. pengalihan fungsi Lahan nonpertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Ekstensifikasi Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengembangan usaha agribisnis tanaman pangan.
Your Correction