Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Intensifikasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. peningkatan kesuburan tanah; b. peningkatan kualitas benih/bibit; c. pendiversifikasian tanaman pangan; d. pencegahan dan penaggulangan hama tanaman; e. pengembangan irigasi; f. pemanfaatan teknologi pertanian; g. pengembangan inovasi pertanian; h. penyuluhan pertanian; dan/atau i. jaminan akses permodalan.
Your Correction