Correct Article 19
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi:
a. Intensifikasi Lahan; dan
b. Ekstensifikasi Lahan.
(2) Selain Intensifikasi Lahan dan Ekstensifikasi Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan dapat dilakukan dengan:
a. peningkatan kapasitas Petani;
b. pengembangan kawasan sentra produksi pangan; dan
c. klaster industri berbasis pertanian berkelanjutan.
(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction
