Correct Article 18
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kepala melalui Deputi melakukan pengembangan terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Dalam melaksanakan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi dapat berkoordinasi dengan unit organisasi terkait.
(3) Selain dilaksanakan oleh Kepala melalui Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan juga dapat dilakukan oleh masyarakat atau korporasi yang kegiatan pokoknya di bidang agribisnis tanaman pangan.
(4) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk koperasi dan/atau perusahaan dengan terdapat saham yang dimiliki oleh Petani.
Your Correction
