Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan kegiatan: a. inventarisasi; b. identifikasi; dan c. penelitian. (2) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction