Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan: a. pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk; b. pertumbuhan produktivitas pangan; c. kebutuhan pangan di wilayah Ibu Kota Nusantara; d. kebutuhan dan ketersediaan Lahan pertanian pangan; e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pangan; dan f. musyawarah Petani. (2) Perencanaan kebutuhan dan ketersediaan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah ada dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction