Correct Article 5
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan:
a. pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk;
b. pertumbuhan produktivitas pangan;
c. kebutuhan pangan di wilayah Ibu Kota Nusantara;
d. kebutuhan dan ketersediaan Lahan pertanian pangan;
e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pangan; dan
f. musyawarah Petani.
(2) Perencanaan kebutuhan dan ketersediaan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan
terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah ada dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction
