Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan jangka panjang dan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b memuat: a. arahan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan RTR; b. rencana pemanfaatan Lahan pertanian pangan menuju Ibu Kota Nusantara netral emisi karbon 2045 berbasis pertanian regeneratif, pertanian konservasi, permakultur, pertanian perkotaan, dan/atau agroforestri; c. rencana pengembangan rantai pasok untuk mendukung Ketahanan Pangan; d. rencana pengembangan kapasitas sumber daya Petani pangan dan kelembagaan pendukung usaha pertanian pangan; dan e. rencana pengembangan klaster industri berbasis pertanian berkelanjutan. (2) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c memuat: a. sasaran produksi; b. luas tanam dan sebaran; c. sasaran Petani; d. kebijakan dan pendanaan; dan e. program kegiatan.
Your Correction