Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. 2. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 3. Deputi adalah pejabat tinggi madya Otorita Ibu Kota Nusantara yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam. 4. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. 5. Lahan Pertanian adalah bidang Lahan yang digunakan untuk usaha pertanian sesuai Rencana Tata Ruang. 6. Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan MENETAPKAN, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi Lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara. 7. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kawasan pertanian yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Ibu Kota Nusantara. 8. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang Lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Ibu Kota Nusantara. 9. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah Lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang di Ibu Kota Nusantara. 10. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. 11. Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara INDONESIA beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 12. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia. 13. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan pertanian pangan berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara. 14. Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. 15. Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 16. Disinsentif adalah pencabutan Insentif yang dilakukan apabila Petani sebagai penerima Insentif tidak melaksanakan kewajibannya. 17. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian. 18. Intensifikasi Lahan adalah upaya untuk meningkatkan hasil produksi dengan cara memaksimalkan potensi sumber daya yang ada, bukan dengan menambah atau memperluasnya. 19. Ekstentifikasi Lahan adalah perluasan atau penambahan faktor baru untuk meningkatkan produksi dengan cara memperluas pertanian melalui pembukaan lahan baru 20. Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk informasi, penyampaian produk informasi dan penggunaan informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 21. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
Your Correction