Correct Article 6
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. KSLN yang merupakan perjanjian internasional; dan
b. KSLN yang bukan merupakan perjanjian internasional.
Your Correction
