Correct Article 4
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) KSDN dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri.
(2) KSDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dalam bentuk:
a. Nota Kesepahaman; dan
b. Perjanjian Kerja Sama.
Your Correction
