Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSDN dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri. (2) KSDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dalam bentuk: a. Nota Kesepahaman; dan b. Perjanjian Kerja Sama.
Your Correction