Correct Article 31
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Tata cara pembentukan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pembentukan Perjanjian KSDN.
Your Correction
