Correct Article 28
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam hal naskah konsep yang dilakukan penandatanganan secara langsung dan bersama oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan pimpinan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri, naskah konsep tersebut menjadi Nota Kesepahaman.
(2) Nota Kesepahaman yang telah mendapat persetujuan kedua belah pihak berlaku pada tanggal penandatanganan.
Your Correction
