Correct Article 27
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Naskah konsep yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) disampaikan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Naskah konsep yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pimpinan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Naskah konsep yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan pimpinan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri diberikan tanggal sesuai dengan tanggal persetujuan kedua belah pihak.
Your Correction
