Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrakarsa menyiapkan paraf persetujuan dalam bentuk lembar pengesahan konsep yang dilampiri dengan naskah konsep yang telah dibahas dan disepakati. (2) Lembar pengesahan konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. persetujuan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama Pemrakarsa; b. persetujuan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum; c. persetujuan pimpinan tinggi madya yang membidangi sekretariat; dan d. persetujuan pimpinan tinggi madya unit organisasi terkait. (3) Lampiran naskah konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 2 (dua) salinan naskah yang terdiri atas: a. naskah konsep asli; dan b. naskah konsep yang memuat kolom persetujuan konsep. (4) Naskah konsep asli dan naskah konsep yang memuat kolom persetujuan konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya mencantumkan bulan dan tahun penandatanganan naskah konsep. (5) Kolom persetujuan konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. persetujuan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama Pemrakarsa; b. persetujuan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum; c. persetujuan pimpinan tinggi madya yang membidangi sekretariat; dan d. persetujuan pimpinan tinggi madya unit organisasi terkait, pada setiap halaman salinan naskah konsep. (6) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sirkuler.
Your Correction