Correct Article 25
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Berdasarkan hasil penyusunan rancangan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pemrakarsa membahas dengan:
a. unit kerja yang membidangi hukum;
b. unit kerja yang membidangi Kerja Sama; dan
c. unit kerja terkait.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyepakati rancangan Nota Kesepahaman.
(3) Dalam hal rancangan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati oleh:
a. unit kerja yang membidangi hukum;
b. unit kerja yang membidangi Kerja Sama; dan
c. unit kerja terkait, rancangan Nota Kesepahaman akan dibahas dengan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri.
(4) Rancangan Nota Kesepahaman yang dibahas dengan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam beberapa kali.
(5) Dalam hal rancangan Nota Kesepahaman yang dibahas dengan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri disepakati, maka rancangan Nota Kesepahaman tersebut menjadi naskah konsep.
Your Correction
