Correct Article 24
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penyusunan rancangan Nota Kesepahaman atas inisiatif dari Mitra Kerja Sama Dalam Negeri atau Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b atau huruf c dilaksanakan oleh Mitra Kerja Sama Dalam Negeri.
(2) Hasil penyusunan rancangan Nota Kesepahaman atas inisiatif dari Mitra Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama dengan Pemrakarsa.
Your Correction
