Correct Article 23
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Permohonan pembentukan Nota Kesepahaman atas inisiatif dari Mitra Kerja Sama Dalam Negeri atau Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b atau huruf c, diajukan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Permohonan yang diajukan oleh Mitra Kerja Sama Dalam Negeri atau Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. maksud dan tujuan;
b. ruang lingkup; dan
c. penjelasan pelaksanaan Kerja Sama secara singkat.
Your Correction
