Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pembentukan Nota Kesepahaman atas inisiatif Mitra Kerja Sama Dalam Negeri atau Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b atau huruf c dilaksanakan melalui tahapan: a. permohonan; b. penyusunan; c. pembahasan; d. persetujuan konsep; dan e. penandatanganan.
Your Correction