Correct Article 22
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Tata cara pembentukan Nota Kesepahaman atas inisiatif Mitra Kerja Sama Dalam Negeri atau Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b atau huruf c dilaksanakan melalui tahapan:
a. permohonan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. persetujuan konsep; dan
e. penandatanganan.
Your Correction
