Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rancangan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan oleh Pemrakarsa. (2) Penyusunan rancangan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh unit kerja internal Pemrakarsa.
Your Correction