Correct Article 16
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penyusunan rancangan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan oleh Pemrakarsa.
(2) Penyusunan rancangan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh unit kerja internal Pemrakarsa.
Your Correction
