Correct Article 15
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Permohonan pembentukan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, diajukan oleh Pemrakarsa di Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Mitra Kerja Sama Dalam Negeri.
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemrakarsa di Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Mitra Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta penjelasan pelaksanaan Kerja Sama secara singkat.
Your Correction
