Correct Article 12
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Dalam hal KSLN yang merupakan perjanjian internasional, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional.
Your Correction
