Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek yang melaksanakan Pembentukan Perjanjian Kerja Sama terdiri atas: a. Pemrakarsa dengan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri; atau b. Pemrakarsa dengan Mitra Kerja Sama Luar Negeri untuk KSLN yang bukan merupakan perjanjian internasional. (2) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan oleh pimpinan Pemrakarsa dengan: a. pimpinan dari Mitra Kerja Sama Dalam Negeri; atau b. pimpinan dari Mitra Kerja Sama Luar Negeri untuk KSLN yang bukan merupakan perjanjian internasional.
Your Correction