Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerangka dan materi muatan KSLN yang merupakan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerangka dan materi muatan KSLN yang bukan merupakan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction