Correct Article 8
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Kerangka dan materi muatan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
