Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup peraturan Kepala ini meliputi: a. jenis Kerja Sama, kerangka, dan materi muatan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama; b. subjek dan kewenangan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama; dan c. tata cara pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Your Correction