Correct Article 2
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Ruang lingkup peraturan Kepala ini meliputi:
a. jenis Kerja Sama, kerangka, dan materi muatan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama;
b. subjek dan kewenangan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama; dan
c. tata cara pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Your Correction
