Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. 2. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; 3. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 4. Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara. 5. Kerja Sama adalah suatu kegiatan yang melibatkan interaksi para pihak untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama dan dilakukan secara bersama-sama. 6. Kerja Sama Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat KSDN adalah kerja sama yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan mitra kerja sama dalam negeri untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama dan dilakukan secara bersama-sama. 7. Kerja Sama Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KSLN adalah kerja sama yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan mitra kerja sama luar negeri untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama dan dilakukan secara bersama-sama. 8. Nota Kesepahaman adalah penyelarasan suatu keinginan atau harapan yang timbul untuk melaksanakan suatu kegiatan atau urusan tertentu dalam bentuk kesepakatan di antara para pihak tanpa merinci hak dan kewajiban para pihak. 9. Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antar kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. 10. Pemrakarsa adalah unit organisasi di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang mengusulkan pembentukan atau menjadi penanggung jawab materi teknis Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama. 11. Mitra Kerja Sama Dalam Negeri adalah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga nonpemerintah, dan perguruan tinggi yang berkedudukan di dalam negeri yang menjadi mitra dalam melakukan Kerja Sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara. 12. Mitra Kerja Sama Luar Negeri adalah pemerintah negara asing dan organisasi internasional yang menjadi mitra dalam melakukan Kerja Sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction