Correct Article 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan pengembangan dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Anggota JDIH menyampaikan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh Anggota JDIH
kepada Pusat JDIH paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.
(2) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam bentuk
keras dan/atau salinan lunak.
Your Correction
