Correct Article 9
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan pengembangan
dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pusat JDIH mengumpulkan, mengolah, menyimpan, melestarikan, dan mempublikasikan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari Anggota JDIH atau Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari sumber lain.
(2) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang dikelola oleh Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
a. terbuka;
b. terbatas; dan
c. tertutup.
(3) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang bersifat terbuka dapat diunduh dan disimpan di banyak media.
(4) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang bersifat terbatas dikirimkan dalam keadaan terenkripsi dan melalui persetujuan walidata dan Pusat JDIH.
(5) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang bersifat tertutup tidak dapat diakses kecuali melalui persetujuan walidata dan Pusat JDIH.
(6) Publikasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman resmi JDIH OIKN.
Your Correction
