Correct Article 7
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) JDIH OIKN memuat Dokumen Hukum yang terdiri atas:
a. Peraturan Perundang-undangan; dan
b. produk hukum selain Peraturan Perundang- undangan.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
c. PERATURAN PEMERINTAH;
d. Peraturan PRESIDEN; dan
e. Peraturan Kepala OIKN.
(3) Produk hukum selain Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. keputusan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi OIKN;
b. monografi hukum;
c. nota kesepahaman;
d. perjanjian kerja sama;
e. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan pengadilan lainnya;
f. kajian hukum;
g. berita hukum;
h. artikel hukum; dan/atau
i. Dokumen Hukum lainnya.
Your Correction
