Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi JDIH OIKN terdiri atas: a. Pusat JDIH; dan b. Anggota JDIH. (2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh unit kerja yang menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum. (3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I; dan b. unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
Your Correction