Correct Article 2
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
Peraturan Kepala ini bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertib dan terpadu di
lingkungan OIKN serta terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIHN, Pusat JDIH, serta sesama Anggota JDIH dalam rangka penyelenggaraan JDIH OIKN;
dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum kepada publik di lingkungan OIKN sebagai wujud pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Your Correction
