Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai biaya operasional dan biaya pendukung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh badan hukum milik negara/badan usaha milik negara, Badan Usaha Otorita, atau Bank Tanah yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction