Correct Article 31
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Ketentuan mengenai biaya operasional dan biaya pendukung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh badan hukum milik negara/badan usaha milik negara, Badan Usaha Otorita, atau Bank Tanah yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
