Correct Article 29
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam hal pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh badan hukum milik negara/badan usaha milik negara, Badan Usaha Otorita, atau Bank Tanah yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah, pendanaan bersumber dari internal perusahaan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
